Dalam video ini, saya memberikan jawaban atas pertanyaan: “Haruskah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ?” Saya menjawab pertanyaan ini didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (2) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan (3) PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. . Secara garis besar saya menyimpulkan bahwa : 1. Pengaturan bahwa “Anggota Satpol PP adalah PNS” diatur dalam PP 16/2018, sedangkan dalam UU 23/2014 tidak terdapat ketentuan dimaksud; 2. Dalam UU 23/2014 yang diangkat dari PNS adalah PolPP sebagai jabatan fungsional; 3. Satpol PP adalah Dinas Daerah yang melaksanakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, sesuai PP 18/2016 Dinas Daerah diisi oleh Pegawai ASN; 4. Terdapat ketidaksinkronan pengaturan dalam PP 16/2018 dengan UU 23.2014 dan PP 18/2016 sehingga perlu direvisi disesuaikan.
Ayo Diskusi dan Belajar Bersama…..








